1 |
S2-PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
2 |
S2-MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kualitas visi keilmuan PS Magister (1,4)
|
1.2.2 Rumusan Visi Keilmuan
a. Visi Keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) “Menjadi penyelenggara Pendidikan dan Pengembangan keilmuan Manajemen Pendidikan Islam yang berkualitas berbasis kepemimpinan, manajemen mutu dan sistem informasi di Lembaga Pendidikan”
Visi Keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) memiliki makna:
Penyelenggara Pendidikan dan Pengembangan keilmuan Manajemen Pendidikan Islam yang berkualitas, memiliki makna bahwa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) akan menyelenggarakan dan mengimplementasikan proses pembelajaran yang menunjang pengembangan keilmuan dan kemampuan manajerial baik secara hard skill maupun soft skill agar menjadi lulusan yang berkualitas dalam keilmuan, penelitian dan pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang manajemen Pendidikan Islam (MPI).
Berbasis kepemimpinan, manajemen mutu dan sistem informasi di Lembaga Pendidikan bermakna bahwa program studi memberikan penekanan pembelajaran yang berfokus pada manajemen yang berbasis kepemimpinan, manajemen mutu dan system informasi, pembelajaran sesuai dengan kemajuan dan tuntutan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini yang menjadi penciri dari program studi magister Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
b. Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) :
1) Menghasilkan lulusan magister yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang visoner, efektif dan unggul pada Lembaga Pendidikan serta penguatan manajemen humas;
2) Menghasilkan lulusan magister yang mampu mengelola Lembaga Pendidikan dengan manajemen mutu yang berstandar nasional dan internasional, serta mengembangkan system informasi manajemen sesuai kemajuan teknologi dan kebutuhan manajemen modern;
3) Menghasilkan karya akademik melalui kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan bidang Manajemen Pendidikan Islam;
4). Menghasilkan lulusan magister yang mampu berkolaborasi dan berkontrubusi aktif dalam pemberdayaan masyarakat di bidang manajemen Pendidikan Islam.
Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, sudah mengedepankan aspek Kejelasan, kerealistikan, visooner, keselarasan, dan kekhasan. Kelima aspek tersebut menjelaskan karakteristik dari Visi Keilmuan, dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dijelaskan sebagai berikut:
a. Jelas, Visi dan Tujuan Program studi dengan Pascasarjana Keselarasan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dengan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda:
1). Visi keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) diimplementasikan melalui adanya mata kuliah manajemen strategik Lembaga Pendidikan, perilaku organisasi dan kepemimpinan di LPI, Manajemen mutu terpadu di LPI, manajemen humas di LPI, Sistem Informasi manajemen, Pengembangan kurikulum dan supervisi pendidikan Islam.
2). Program studi memiliki kegiatan penguatan kompetensi mahasiswa dalam bentuk forum dikusi mahasiswa, forum komunitas kepemimpinan, Klinik publikasi.
3). Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) melakukan Kerjasama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendapatkan kegiatan terkait penguatan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), yang melibatkan mahasiswa dan dosen.
4). Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) menyelenggarakan kegiatan rutin bulanan dengan menghadirkan praktisi Manajemen Pendidikan, Penelitian, Riset dan Publikasi Internasional, sehingga mahasiswa magister MPI memiliki wawasan dan kemampuan dalam bidang kepemimpinan dan manajemen Pendidikan Islam.
b. Realistis, Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Kerealistikan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ditunjukkan dengan adanya daya dukung yang dimiliki berupa Sumber Daya Manusia, prasarana, sarana, finansial, kemitraan, dan Kerjasama.
1). Visi Keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam sangat realistis untuk dicapai, karena karena program studi telah melakukan Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan Kota Bontang, Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimanatn Timur, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim, P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Lembaga Tanoto, dan lembaga lainnya.
2). Salah satu dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam menjadi pelatih ahli/ fasilitator sekolah penggerak 2022-2024, yaitu Dr. Moh. Salehudin, M.Pd.
3). Salah satu dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam sebagai asesor BAN SM yaitu Dr. Bahrani, M.Pd dan Dr. Siti Julaiha, M.Pd.
4). Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam sebagai instruktur dan pelatih nasional di Tanoto Foundation Dr. M. Eka Mahmud, M.Pd dan Dr. Zamroni, M.Pd.
5). Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) terlibat aktif National Counter Terrorism Agency (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia) yaitu Prof. Dr. H. M. ILyasin, M.Pd, dan Dr. Zamroni, M.Pd.
6). Beberapa dosen menjadi pengurus Yayasan Pendidikan di Laimantan Timur
7). Program Studi Manajemen Pendidikan Islam bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu
8). Visi keilmuan dan tujuan PS MPI Pascasarjana UINSI Samarinda dapat dilaksanakan karena terdapat dukungan penuh dari pihak Pascasrajana UINSI maupun Universitas dalam penyediaan sarana prasarana, sistem informasi maupun pendanaan yang ada.
c. Visioner, Visi dan Tujuan Program studi dengan Pascasarjana Keselarasan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dengan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda:
1). PS MPI Pascasarjana UINSI Samarinda mempertimbangkan kemajuan ilmu pngetahuan dan tuntutan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) maka disesuaikan kebituhan lembaga Pendidikan pada mata kuliah PS MPI Pascasarjana UINSI Samarinda.
2). PS MPI Pascasarjana UINSI Samarinda, mengutamakan kepemimpinan, mutu dan system informasi Lembaga Pendidikan karena sesuai dengan tuntutan era revolusi industry 4.0.
3). PS MPI Pascasarjana UINSI Samarinda memandang perlu kesiapan sumber daya manusia dalam bidang manajemen Pendidikan Islam yang mampu mengelola Lembaga Pendidikan sesuai dengan kemajuan manajemen modern, yang didukung dengan penguatan kemampuan dosen dan mahasiswa menggunakan fasilitas teknologi dalam mengembangkan system informasi manajemen.
d. Selaras, Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dengan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1.2.2. Keselarasan Visi dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
Visi UPPS Visi Keilmuan
Unggul dalam Pengkajian Keislaman, Pengembangan Keilmuan, dan Rujukan Peradaban Masyarakat “Menjadi penyelenggara Pendidikan dan Pengembangan keilmuan Manajemen Pendidikan Islam yang berkualitas berbasis kepemimpinan, manajemen mutu dan sistem informasi di Lembaga Pendidikan”
Tujuan UPPS Tujuan PS
Menghasilkan lulusan yang berkarakter islam, menguasai konsep, mengembangkan keilmuan dan berwawasan global Menghasilkan lulusan magister yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang visoner, efektif dan unggul pada Lembaga Pendidikan serta penguatan manajemen humas;
Terbangunnya suasana akademik dan otonomi keilmuan yang kuat dalam pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi civitas akademika Pascasarjana Menghasilkan lulusan magister yang mampu mengelola Lembaga Pendidikan dengan manajemen mutu yang berstandar nasional dan internasional, serta mengembangkan system informasi manajemen sesuai kemajuan teknologi dan kebutuhan manajemen modern;
Menghasilkan karya akademik melalui kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan bidang Manajemen Pendidikan Islam;
Menghasilkan lulusan magister yang mampu berkolaborasi dan berkontrubusi aktif dalam pemberdayaan masyarakat di bidang manajemen Pendidikan Islam.
e. Kekhasan, Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam:
1) Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda yang berhubungan dengan kepemimpinan, mutu dan system informasi telah terimplementasikan pada mata kuliah.
2) Program studi senantiasa melakukan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendapatkan kegiatan dan proyek terkait pembelajaran MPI, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
3) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda menyelenggarakan kegiatan rutin bulanan dengan menghadirkan praktisi pembelajaran, penulisan dan metode penelitian serta pengembangan kemampuan publikasi ilmiah mahasiswa. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kejelasan strategi pencapaian visi keilmuan PS Magister (1,6)
|
c. Strategi pencapaian visi keimluan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Berdasarkan SK Rektor Nomor 679 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda tahun 2020-2024 maka, tujuan Program Studi MPI Pascarasjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah memiliki keterkaitan dengan strategi pencapaian
Strategi Pencapaian
1. Penguatan kualitas lulusan
2. Meningkatnya partisipasi mahasiswa dalam mengelola Lembaga Pendidikan.
3. Penguatan nilai-nilai moderasi beragama sebagai kekuatan nilai-nilai kepemimpinan di Lembaga Pendidikan
4. Penguatan nilai-nilai kepemimpinan yang visoner, efekif dan unggul sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan tantangan dunia.
5. Melaksanakan kolaborasi dan penguatan Pengabdian kepada Masysrakat berbasis Lembaga Pendidikan Islam.
6. Penguatan kepemimpinan dengan memperkuat literasi dan kemampuan problem solving.
1. Peningkatan studi manajemen mutu yang berstandar nasional (akreditasi) dan kompetensi mutu lainnya.
2. Penguatan studi manajemen mutu bertaraf internasional dan analisis kebutuhan pada Lembaga Pendidikan.
3. Penguatan dan kolaborasi kekuatan local (local wisdom) kebutuhan manajemen mutu.
4. Penguatan Lembaga Pendidikan dalam pengembangan system informasi manajemen yang maju.
5. Peningkatan keterampilan mahasiswa tentang teknologi dan informasi (ICT).
1. Peningkatan hasil penelitian mahasiswa dan dosen
2. Peningkatan kualitas riset dosen dan kolaborasi dosen dengan mahasiswa.
3. Peningkatan publikasi dosen dan mahasiswa dan Hak kekayaan intelektual (HAKI).
4. Peningkatan publikasi internasional dosen
1. Peningkatan kualitas pengabdian dosen
2. Kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam pengabdian masyarakat bidang MPI
3. Penguatan kualitas dan kuantitas publikasi hasil pengabdian masyarakat
4. Menumbuhkan karya dosen yang dapat digunakan masyarakat bidang MPI |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (1,0)
|
Kebijakan yang menjadi acuan dalam penyusunan visi, tujuan program studi dan strategi pencapaian tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda adalah sebagai berikut:
a. PMA RI Nomor 36 tahun 2021 tentang: Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, terdapat pada Bab 1, Pasal 3-6;
b. Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (pada Bab II);
c. SK Rektor Nomor 199 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Revisi Rencana Strategis (Renstra) Uin Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
d. SK Rektor Nomor 679 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
e. SK Rektor Nomor 201 Tahun 2022 tentang Revisi Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda (Bab II bagian B tentang Visi Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Motto, Sasaran Program, dan Nilai-Nilai UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda);
f. SK Rektor Nomor 200 Tahun 2022 tentang Revisi Pedoman Pengelolaan Mutu UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;
g. SK Direktur Pascasarjana Nomor 523 tahun 2022 tentang Tim Perumus Visi Keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam; dan
h. SK Rektor Nomor 668 tahun 2022 tentang Pengesahan Visi Keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam. |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Pelaksanaan kerja sama (1,3)
|
kerjasama yang telah di implementasikan oleh Program Studi MPI adalah yang tercantum pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/13fdY-ubUwhwrBSOHps6OSXq5FKuJJFxt?usp=share_link |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola,Kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu (1,0)
|
2.1 KEBIJAKAN
a. Kebijakan Tertulis yang Mengatur Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tantang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 tantang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
3) SK Rektor UINSI Samarinda Nomor 5957 Tahun 2021 tentang struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi organisasi Pascasarjana;
4) SK Rektor UINSI Samarinda Nomor 453 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 062 tentang Struktur Organisasi serta Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Program Pascasarjana IAIN Samarinda;
5) SK Rektor UINSI Samarinda Nomor 1122 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda;
6) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1109 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Samarinda;
9) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1146 Tahun 2020 Tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Pendidikan IAIN Samarinda;
10) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1147 Tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Penelitian IAIN Samarinda;
11) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1169 Tahun 2020 Tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat;
12) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1189 Tahun 2020 Tentang Standar Suplemen BAN-PT Visi, Misi, Tujuan, Strategi IAIN Samarinda;
13) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1743 Tahun 2020 Tentang Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Samarinda;
14) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 2044 Tahun 2020 Tentang Formulir Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Samarinda;
15) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1486 Tahun 2020 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi.
16) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1676 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Mutu Internal
17) SK Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Nomor: 1109 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Mutu |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Tata Pamong UPPS (1,4)
|
Tata Pamong harus dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan alur yang sudah
disetujui bersama, sehingga hal itu bisa menjaga dan mengakomodir peran dari tiap unit
kerja sesuai dengan fungsinya. Sistem Tata pamong direncanakan sedemikian rupa
agar mampu memberikan jaminan bagi pelaksanaan lima pilar dari tata pamong yang
ideal; yaitu kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, tanggung jawab dan berkeadilan.
Pelaksanaan sistem tata pamong yang ideal diharapkan dapat menunjang percepatan
tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan
Aji Muhammad Idris Samarinda. Sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), pihak
pascasarjana telah mengupayakan berbagai hal untuk mewujudkan kelima pilar dari tata
pamong tersebut sebagai perwujudan dari good governance. |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Pelaksanaan Penjaminan Mutu PS (1,7)
|
Siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
1) Penetapan
Tahap penetapan dimulai dengan merumuskan dan menetapkan dokumen
SPMI yang terdiri atas Kebijakan Mutu SPMI, Standar Mutu SPMI, Manual Mutu
SPMI, dan Formulir Mutu SPMI, pembentukan tim ini diinisiasi oleh lembaga
penjaminan mutu (LPM) UINSI Samarinda. Selain dokumen mutu dirumuskan dan
ditetapkan pula pedoman pengelolaan mutu, pedoman monitoring dan evaluasi serta
pedoman audit mutu internal (AMI). Pedoman ini disusun untuk menunjang dokumen
mutu, sehingga pelaksanaan sistem penjaminan mutu dapat maksimal. Penetapan
unsur pelaksana penjaminan mutu juga dilakukan, melalui pembentukan Unit
Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM). SK Rektor Nomor 001
Tahun 2022 tentang penetapan tim unit penjaminan mutu dan gugus kendali mutu
program pascasarjana IAIN Samarinda. UPM dan GKM dalam menjalankan
tugasnya mengacu kepada kebijakan SPMI, memberikan laporan kepada LPM
terkait pelaksanaan SPMI di Pascasarjana untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti
bersama-sama pada lingkup Pascasarjana.
2) Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan dilakukan dengan mengaplikasikan atau melaksanakan
seluruh dokumen mutu yang dilengkapi dengan pedoman mutu dalam bentuk
kegiatan. Tahap pelaksanaan ini dimulai dengan sosialisasi seluruh dokumen mutu
dan pedoman mutu pada Pascasarjana.
3) Evaluasi
Tahap evaluasi dilakukan melalui mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) untuk
mengevaluasi keterlaksanaan stadar mutu. Pelaksanaan AMI di Pascasarjana
diselenggarakan secara periodik yaitu pada bulan Februari 2020, Oktober 2020,
April 2021, September 2021, Februari 2022, dan Agustus 2022. Sebelum
pelaksanaan AMI, LPM mengadakan pelatihan auditor mutu internal. Pelatihan ini
dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada auditor berkenaan dengan
teknik audit. Setelah pelatihan auditor maka ditetapkanlah auditor berdasarkan SK
Rektor yang akan ditugaskan pada pekan AMI yang dilanjutkan dengan penyusunan
audit plan AMI dan persiapan dokumen instrumen AMI. Evaluasi keterlaksanaan
standar mutu juga dilakukan melalui mekanisme survei kepuasan yang diisi oleh
sivitas akademika dalam hal ini dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan
stakeholder. Pengisian survei dapat diakses pada laman http://sipemi-uinsi.com/.
4) Pengendalian
Tahap pengendalian dijalankan dalam bentuk audit tindak lanjut. Audit tindak
lanjut dilaksanakan setelah Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang membahas
hasil temuan AMI yang melibatkan seluruh unsur pimpinan di UINSI Samarinda.
Rapat Tinjauan Manajeman (RTM) telah dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2021
dan 15 Agustus 2022. Audit tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan pengisian form
tindak lanjut yang didalamnya terdapat target waktu penyelesaian temuan yang
sifatnya butuh perbaikan. Sedangkan yang berupa best practice dapat diadopsi oleh
fakultas atau prodi lain dan dilakukan peningkatan.
5) Peningkatan
Tahap peningkatan dilakukan untuk menaikkan atau meningkatkan standar
mutu yang telah terlaksana. Peningkatan dapat pula dilakukan dengan melakukan
perbaikan pada unsur-unsur yang perlu ditingkatkan berdasarkan hasil audit mutu
internal (AMI) dan RTM. Salah satu contoh dari kegiatan peningkatan adalah
program pascasarjana belum maksimal dalam pelibatan mahasiswa dalam
penelitian dosen. |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Tata Kelola UPPS (1,4)
|
Dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dasar dalam merencanakan dan
mengembangkan program serta menyelenggarakan kegiatan operasional pascasarjana
adalah Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda tahun 2021.
Statuta ini mencakup semua aturan dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi aspek kelembagaan, aspek kepegawaian, aspek kemahasiswaan, aspek
keuangan, aspek perlengkapan serta aspek sarana dan prasarana akademik.
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah
menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui manajemen berbasis kinerja. yaitu
manajemen yang tujuannya untuk memperoleh hasil dan prestasi. Manajemen tersebut
mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan progres dalam
upaya pencapaian tujuan. Manajemen dan tata kelola di Pascasarjana Universitas Islam
Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dijalankan secara efektif, efisien, inklusif, dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Kepemimpinan UPPS (1,2)
|
Kepemimpinan pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris samarinda sudah berfungsi dengan efektif, mampu mempengaruhi semua unsur yang
ada pada program studi, selalu mengikuti norma dan etika serta budaya organisasi, mampu
memutuskan solusi permasalahan dengan cepat dan tepat. Kepemimpinan pada
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris samarinda mampu
merumuskan visi yang realistis dan menekankan pada keharmonisan hubungan antar
pengelola di pascasarjana secara arif dewi terwujudnya visi organisasi, dapat mengarahkan
dan membagi tugas secara proporsional kepada segenap unsur pengelola pascasarjana. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Program Layanan Mahasiswa (0,8)
|
Layanan Penulisan dan Publikasi (P&P)
Layanan BP
Layanan Beasiswa |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kebijakan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (1,0)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Daya Tarik PS (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Prestasi DTPS (1,0)
|
DTPS memiliki prestasi sebagai pembicara kunci/ Keynote speaker International Conference, diantaranya dosen Prof Dr. H. M. Ilyasin, dan Dr. Zamroni, M.Pd
Narasumber beberapa dosen,
editor Jurnal di tingkat nasional atau internasional Dr. Mohammad Salehudin, M.Pd |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Kualifikasi Akademik DTPS (1,2)
|
Ijazah S3 DTPS |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Jabatan Fungsional/ Akademik DTPS (1,2)
|
SK IV A dan SK Guru Besar |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Kesesuaian Pembelajaran dengan RPS dan Pemenuhan Karakteristik Pembelajaran yang Baik (1,1)
|
https://drive.google.com/drive/folders/1OEmxCaNONt4XhJR5UvRzR71iRR1yemUg?usp=share_link |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Profil Tenaga Kependidikan (0,8)
|
Ijazah tendik |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan tentang Sumber Daya Manusia (1,0)
|
KEBIJAKAN
Sistem rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Pascasarjana Universitas Islam
Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda menginduk pada sistem perekrutan yang
diterapkan di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sistem
perekrutan tersebut didasarkan pada:
1. Keputusan Menteri Agama nomor 438 tahun 2000 tentang perubahan keputusan Menteri
Agama nomor 432 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) Di lingkungan Kementerian Agama
2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan;
3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 tentang Statuta
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2021 tentang organisasi
dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Samarinda nomor 131 tahun 2015 tentang
standar pendidik dan tenaga kependidikan IAIN Samarinda;
6. Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 1146 Tahun 2020 tentang Standar SPMI
Bidang Pendidikan Bab IV Tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
7. Pedoman Rekrutmen Dosen di IAIN Samarinda; dan
8. Pedoman Rekrutmen Dosen Tetap Bukan PNS dan Dosen Luar Biasa di IAIN
Samarinda
9. Manual Mutu Sumber Daya Manusia IAIN Samarinda |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru (0,8)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kualitas Input Mahasiswa PS (0,8)
|
https://drive.google.com/file/d/1SjQDQ6uC_FVWzJP0IJRZkzq8nuPCj20D/view?usp=share_link |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Beban Kerja DTPS (0,9)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Jumlah Mahasiswa Bimbingan Tugas Akhir: Skripsi, Tesis, dan Disertasi (0,9)
|
bimbingan tesis angkatan 2020 dan 2021 |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Kehadiran Mengajar DTPS (1,0)
|
https://drive.google.com/drive/folders/1kdiXD-NSYGZcmfYcQU3O-28x2zcdzPAX?usp=share_link |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Integrasi Hasil Penelitian dan/atau PkM dalam Pembelajaran (1,2)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Publikasi Hasil Penelitian DTPS (1,9)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat (5,0)
|
Pelibatan Mahasiswa dalam Kegiatan PkM DTPS (1,5)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat (5,0)
|
Produktivitas, Evaluasi dan Relevansi PkM (2,5)
|
|
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana (5,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Keuangan, Sarana, dan Prasarana (1,0)
|
KEBIJAKAN
a. Pemerolehan keuangan, pengelolaan dan penggunaan dananya untuk kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), serta
pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan di Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda didasarkan pada
kebijakan: (1) Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan
Pascasarajana pada Pendidikan Tinggi Agama; (2) Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara; (3) Permenkeu Nomor
50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; (4)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Statuta IAIN Samarinda Nomor 13 Tahun 2017 Berisi penjelasan tentang Pengelolaan
keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar adil, dan taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab; (6)
SK Rektor IAIN Samarinda Nomor: 1208 Tahun 2020 tentang Standar Mutu Keuangan,
Sarana Dan Prasarana Berisi penetapan Standar Mutu Keuangan, sarana dan Prasarana
IAIN Samarinda; (7) Renstra IAIN Samarinda; dan (8) Renstra Pascasarjana IAIN
Samarinda
b. Kebijakan-kebijakan terkait pemerolehan dan pengelolaan keuangan dan sarana-prasarana
tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh pengelola keuangan di tingkat fakultas
dan pascasarjana. Sosialisasi kebijakan tersebut sudah dilakukan pada setiap awal tahun
melalui rapat kerja (RAKER). Berdasarkan sosialisasi tersebut maka pengelolaan anggaran
pada setiap fakultas dan pascasarjana diharapkan sesuai dengan aturan-aturan yang
sudah ditentukan dan sesuai dengan rencana pencapaian visi daan misi.
c. Kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam
setiap pelaksanaan kegiatan di pascasarjana di bawah kendali direktur pascasarjana
secara langsung. Mekanisme pelaksanaannya di tingkat program studi adalah mulai dari
pengajuan rencana kegiatan oleh tiap program studi dan unit lain yang ada di pascasarjana
kepada direktur, kemudian direktur meninjau kesesuaian program tersebut dengan rencana
anggaran. Jika sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan maka kemudian direktur
memerintahkan kepada program studi untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan
membentuk kepanitiaan. Setelah kegiatan dilaksanakan maka panitia bertugas Menyusun
laporan keuangan dengan bukti yang valid, kemudian laporan tersebut diajukan kepada
pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) universitas untuk diperiksa kelengkapan
berkasnya. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap maka pihak SPI akan menyerahkan
laporan tersebut pada pihak keuangan untuk dilakukan pembayarannya. Jika berkas
dinyatakan tidak lengkap, maka pihak SPI akan mengembalikan berkas tersebut untuk
diperbaiki. Jika rencana kegiatan yang diajukan oleh program studi tersebut dianggap tidak
sesuai dengan rencana anggaran maka direktur pascasarjana memberikan saran kepada
program studi tentang program kegiatan yang dapat dilaksanakan. |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Kebijakan tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pendidikan Magister (1,0)
|
KEBIJAKAN
a. Kebijakan yang diterapkan dalam penyelenggaran pendidikan pada Program Studi
Pendidikan Agama Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda didasarkan pada: (1) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; (2) PP No. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3)
Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI; (4) Permenristekdikti No. 50 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (5) Standar SPMI bidang Pendidikan
IAIN Samarinda yang berisi (Standar kompetensi lulusan, Standar Isi Pembelajaran,
Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Kompetensi
Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar
Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran, Manual Mutu Suasana
Akademik, Manual Mutu Kurikulum); (6) SK Pemberlakuan Kurikulum KKNI IAIN
Samarinda nomor 27 tahun 2016; (7) SK Peninjauan Kurikulum PAI Pascasarjana IAIN
Samarinda nomor 167 tahun 2021; (8) SK Pemberlakuan Kurikulum PAI Pascasarjana
IAIN Samarinda nomor 210 tahun 2021; (9) Buku Pedoman Akademik Pascasarjana IAIN
Samarinda; (10) SOP Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda.
b. Kebijakan-kebijakan tersebut di atas telah disosialisasikan kepada seluruh sivitas
akademika Pascasarjana Universitas Islam Negeri sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,
baik itu dosen, tenaga kependidikan dan juga mahasiswa. Sosialisasi kebijakan tersebut
dilakukan sebelum perkuliahan berlangsung melalui rapat dengan para dosen pascasarjana
dan tenaga kependidikan, rapat ini biasanya dilaksanakan pada awal semester sebelum
perkuliahan berlangsung. Sosialisasi kepada mahasiswa dilakukan pada saat kegiatan
orientasi perkuliahan. Selain itu sosialisasi kebijakan tersebut juga dilakukan secara digital
melalui website https://pasca.uinsi.ac.id yang dapat diakses oleh seluruh sivitas
akademika dan juga stakeholder |
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Penelitian (1,0)
|
KEBIJAKAN
Kebijakan yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan penelitian Program Studi Pendidikan
Agama Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7320 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda;
d. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda;
e. Renstra Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
f. Peta jalan (Roadmap) penelitian Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda;
g. Peta Jalan (Roadmap) penelitian Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda;
h. Surat Keputusan Rektor Nomor B-0600/In.18/I/TL.00/02/2019 Tentang Penetapan
Peneliti, Tim Peneliti, Reviewer/Evaluator, dan Moderator tahun 2019;
i. Surat Keputusan Rektor Nomor 0043 Tahun 2020 tentang Penetapan Peneliti Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Samarinda tahun 2020;
j. Surat Keputusan Rektor Nomor 2345 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peneliti Tahun
Anggaran 2021 IAIN Samarinda;
k. Surat Keputusan Rektor Nomor 0889 Tentang Penetapan Peneliti Tahun Anggaran 2021
Reposisi Tahun 2020; dan
l. Peta Jalan (Roadmap) penelitian Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. |
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat (5,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) (1,0)
|
kebijakan: (1) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; (2) Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; (3) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan; (4) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda; (5) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 090 Tahun 2015
tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; (6) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor
1169 Tahun 2020 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda; (7) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 1743 Tahun 2020
tentang Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam
Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; (8) Keputusan Rektor IAIN Samarinda
Nomor 2044 Tahun 2020 tentang Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; (9) Keputusan Rektor
IAIN Samarinda Nomor 2036 Tahun 2020 tentang Penetapan Buku Pedoman
Administrasi Akademik Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
(10) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 679 Tahun 2022 tentang
Pemberlakuan Renstra Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda; dan (11) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 1359 Tahun
2020 tentang Pemberlakuan Roadmap PkM Pascasarjana Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Tahun 2020-2024. |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Kebijakan Keluaran dan Capaian Tridarma PT (1,0)
|
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda memiliki
kebijakan yang sangat lengkap dan terdokumentasikan dengan sangat baik. Kebijakan
tersebut tertuang pada: (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mencabut Undang-undang nomor 2 tahun
1989, (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, (4) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, (5) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, (6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (7) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Mengeri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (8) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Status Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda, (9) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia, (10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021
tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, (11) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Bab III tentang standar penelitian dan Bab IV tentang sistem pengabdian
kepada masyarakat, (12) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan
Tinggi Keagamaan, (13) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan, (14)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda, Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, (15) Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Samarinda, (16) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, (17)
Petunjuk Teknis Bantuan Program Fasilitasi Pelaksanaan Trace Study Tahun 2021,
(18) Keputusan Rektor IAIN Samarinda Nomor 090 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Samarinda, (19) Keputusan Rektor IAIN
Samarinda Nomor 1146 Tahun 2020 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) Bidang Pendidikan IAIN Samarinda |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Pelaksanaan Pelacakan Lulusan (4,2)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Publikasi Hasil Karya Ilmiah Mahasiswa (4,1)
|
belum semua data dimasukkan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Produk atau Jasa Mahasiswa yang Ber-HKI atau Paten (4,2)
|
HAKI Mahasiswa dan Dosen |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Dokumen Kurikulum PS (1,2)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Pembimbingan Tesis (1,2)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Suasana Akademik: Kegiatan di luar kelas yang mendukung kompetensi akademik mahasiswa (1,3)
|
Kuliah Umum di Kantor Walikota Samarinda |
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Produktivitas Penelitian Dosen (1,7)
|
|
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana (5,0)
|
Biaya Operasional Pendidikan, Penelitian, dan PkM (2,0)
|
pedoman anggaran UINSI Samarinda |
|
Login
|
3 |
S2-EKONOMI SYARIAH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
4 |
S2-HUKUM KELUARGA |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
5 |
S2-KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 3 C.3. Mahasiswa
|
C.3.4.a) Kualitas Input Mahasiswa
|
KRITERIA KELULUSAN TES SELEKSI MAHASISWA BARU
Kriteria kelulusan tes seleksi mahasiswa baru Program Pascasarjana (PPs) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, ialah sebagai berikut:
1. Memiliki nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3.00
2. Mendapatkan nilai hasil ujian tertulis pada materi Tes Potensi Akademik (TPA) minimal
80
3. Mendapatkan nilai hasil ujian tertulis pada materi Bahasa Arab minimal 80
4. Mendapatkan nilai hasil ujian tertulis pada materi Bahasa Inggris minimal 80
5. mendapatkan nilai hasil ujian lisan/wawancara pada materi bidang keilmuan minimal
80 |
|
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
|
|
Kriteria 3 C.3. Mahasiswa
|
C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi
|
Untuk menumbuhkan animo mahasiswa terkhusus mahasiswa KPI S2 telah diadakan sosialisasi keberbagai daerah baik secara langsung atau dengan menggunakan media sosial sehingga dapat memengaruhi animo mahasiswa baru.
https://drive.google.com/drive/folders/1OvEdSPrrbQnaRa3F7FndE4YW4ntb1P3J?usp=share_link |
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.a) Profil Dosen
|
Terdapat delapan dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan program studi komunikasi dan penyiaran islam kepangkatan 1 orang bergelar profesor, 5 memiliki pangkat lektor kepala, 2 memiliki pangkat lektor. Rasio antara dosen dan mahasiswa yaitu 6.25 yang kami lampirkan beserta dokumentasi pendukung menggunakan link https://drive.google.com/drive/u/5/folders/1JX2ef0I1dTQPBOTEkwnboAP5zy9EseQd |
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.b) Kinerja Dosen
|
Terdapat beberapa karya atau prestasi dosen selama 3 tahun terakhir yang kami lampirkan dengan format exel yang disertai dengan lampiran melalui link https://drive.google.com/drive/u/5/folders/1JX2ef0I1dTQPBOTEkwnboAP5zy9EseQd |
|
Kriteria 5 C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
C.5.4.a) Keuangan
|
Porelahan dan penggunaan anggaran untuk Komunikasi dan Penyiaran Islam diperoleh
Untuk Permahasiswa Rp. 28,132,414.91
Penelitian perdosen sebesar Rp. 15,854,166.67
PkM perdosen sebesar Rp. 7,839,791.67 |
|
Kriteria 5 C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
C.5.4.b) Sarana dan Prasarana
|
Dalam melaksanakan proses pembelajaran yang terdapat sarana dan prasarana yang baik yang dapat mendukung pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. Sarana dan prasarana tersebut sebagian besar berada di Kampus 1 UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Fasilitas Pendukung lainnya berada di kampus 2 |
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.4.a) Sistem Tata Pamong
|
Tata Pamong harus dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan alur yang sudah disetujui bersama, sehingga hal itu bisa menjaga dan mengakomodir peran dari tiap unit kerja sesuai dengan fungsinya. Sistem Tata pamong direncanakan sedemikian rupa agar mampu memberikan jaminan bagi pelaksanaan lima pilar dari tata pamong yang ideal; yaitu kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, tanggung jawab dan berkeadilan. Pelaksanaan sistem tata pamong yang ideal diharapkan dapat menunjang percepatan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), pihak pascasarjana telah mengupayakan berbagai hal untuk mewujudkan kelima pilar dari tata pamong tersebut sebagai perwujudan dari good governance. |
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.d) Tenaga Kependidikan
|
Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi) |
|
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
|
|
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
|
|
Kriteria 8 C.8. Pengabdian kepada Masyarakat
|
(C.8.4.a) Relevansi PkM
|
Terdapat beberapa kegiatan PKM yang sudah berkaloborasi dengan Mahasiswa selama 3 tahun terakhir |
|
Kriteria 7 C.7. Penelitian
|
C.7.4.a) Relevansi Penelitian
|
Peta jaln Penelitin
2020 Komunikasi Islam sebagai Kekuatan Pemersatu Perbedaan Pluraliseme di tengah peradaban Masyarakat
2021 Peran Komunikasi dalam Memperkuat Identitas Nasional berlandasarkan Multikultural dan Moderasi Bergama
2022 Transformasi Dakwah dan Dinamika Islam Pada Masyarkat Multikultural di Era Digital
2023 Menyatukan Keberagaman Melalui Komunikasi Siar Islam yang Inklusif dan Bespektif Gender
2024 Merajut Komunikasi Islam Sebagai Agensi Integrasi Multikultural di Ibu Kota Negara Baru |
|
Kriteria 7 C.7. Penelitian
|
C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa
|
|
|
Login
|
6 |
S2-PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru (0,8)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (1,0)
|
Mohon Dihapus dan diupload ualng data ini
-- Programmer UINSI --- |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kualitas visi keilmuan PS Magister (1,4)
|
Dokumen Workshop VMTS Prodi S2 PIAUD tahun 2022 UINSI Samarinda (dokumen belum rampung) |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kejelasan strategi pencapaian visi keilmuan PS Magister (1,6)
|
Dokumen Workshop VMTS Prodi S2 PIAUD tahun 2022 UINSI Samarinda (dokumen belum rampung) |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Prestasi DTPS (1,0)
|
Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag dan Dr. Hj. Robingatin, M.Ag sebagai narasumber di Webinar Seminar Internasional UINSI & KUPU |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Dokumen Kurikulum PS (1,2)
|
Buku Struktur Kurukulum 2020/2021 |
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Pembimbingan Akademik (1,1)
|
Buku Kepenasehatan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Rerata IPK Lulusan (4,3)
|
3,8 |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Program Layanan Mahasiswa (0,8)
|
SSSSS |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kebijakan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (1,0)
|
SSSS |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Kebijakan Keluaran dan Capaian Tridarma PT (1,0)
|
AAA |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Produk atau Jasa Mahasiswa yang Ber-HKI atau Paten (4,2)
|
FTWGNST |
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat (5,0)
|
Pelibatan Mahasiswa dalam Kegiatan PkM DTPS (1,5)
|
|
|
Login
|
7 |
S1-PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
8 |
S1-MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
9 |
S1-PENDIDIKAN BAHASA ARAB |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
10 |
S1-TADRIS BAHASA INGGRIS |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
11 |
S1-PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (0,5)
|
kurang |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kesesuaian visi keilmuan dan tujuan PS dengan VMTS UPPS (0,5)
|
|
|
Login
|
12 |
S1-PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
13 |
S1-KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
14 |
S1-MANAJEMEN DAKWAH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
15 |
S1-BIMBINGAN KONSELING ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
16 |
S1-ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
17 |
S1-HUKUM EKONOMI SYARI'AH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
18 |
S1-HUKUM KELUARGA ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
19 |
S1-HUKUM TATA NEGARA |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
20 |
S1-EKONOMI SYARI'AH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
21 |
S1-PERBANKAN SYARI'AH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
22 |
PENGGUNA ALUMNI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
23 |
ALUMNI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
24 |
STAKEHOLDER |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
25 |
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Kebijakan keluaran dan capaian PS PPG (1,5)
|
1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. KMA RI No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama
5. KMA RI No. 24 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada IAIN Samarinda
6. Kepdirjen Pendis No. 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2022
7. PMA RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
8. Keputusan Rektor UINSI Samarinda No. 359 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Alumni Tracer Study UINSI Samarinda |
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Kebijakan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan PPG (1,5)
|
Berikut dilampirkan Keputusan Kementerian Agama No 745 Tahun 2020 terkait dengan Pedoman Penyelenggaraan PPG |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Pelaksanaan pelacakan lulusan (4,5)
|
Pelaksanaan tracer study dilaksanakan secara teratur dan berkelanjutan di tingkat FTIK, terkoordinasi dengan baik, serta berdasarkan pedoman yang berlaku. Teknis pelaksanaan tracer study dengan membuat instrumen survey terlebih dahulu berdasarkan pertanyaan inti DIKTI, kemudian membagikan tautan survey pada whatsapp grup alumni PPG. Tracer study yang telah dibuat dapat diakses secara online. Kemudian instrumen survey ini dikembangkan oleh lembaga LPM melalui sipemi-uinsi.com |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Kepuasan pengguna lulusan (5,0)
|
Pelacakan pengguna lulusan PPG LPTK UINSI Samarinda melalui Whatsapp Grup alumni PPG, melalui instrumen sesuai pertanyaan inti DIKTI dan sipemi-uinsi.com. Berikut rincian survey pengguna lulusan terhadap jenis kemampuan:
a. Etika Berperilaku: 69.17% Sangat Baik, 30.83% Baik, 0.00% Cukup, dan 0.00% Kurang
b. Kinerja yang terkait dengan Kompetensi Utama: 50.38% Sangat Baik, 48.12% Baik, 0.75% Cukup, dan 0.75% Kurang
c. Kemampuan Bekerja dalam Tim: 58.65% Sangat Baik, 40.60% Baik, 0.75% Cukup, dan 0.00% Kurang
d. Kemampuan Berkomunikasi: 57.14% Sangat Baik, 41.35% Baik, 1.50% Cukup, dan 0.00% Kurang.
e. Kemampuan Berbahasa Inggris: 10.53% Sangat Baik, 34.49% Baik, 46.62% Cukup, dan 8.27% Kurang
f. Kemampuan Penggunaan Teknologi Informasi: 48.87% Sangat Baik, 43.61% Baik, 7.52% Cukup, dan 0.00% Kurang
g. Upaya Pengembangan Diri: 42.86% Sangat Baik, 54.89% Baik, 2.26% Cukup, dan 0.00% Kurang. |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Persentase kelulusan dan IPK rata-rata lulusan (5,0)
|
Lulusan PPG LPTK UINSI Samarinda memiliki rata-rata IPK secara keseluruhan yakni 3.80. |
|
Kriteria 7 Penelitian (3,5)
|
Relevansi PTK dan publikasi (2,5)
|
Hasil penelitian mahasiswa dengan dosen yang telah dipublikasikan di Jurnal Pendidikan Profesi Guru (Jurnal Sultan Idris Pendidikan Profesi Guru) dengan judul "Peningkatan Keterampilan Membaca Cepat Menggunakan Teknik Skimming pada Siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Negeri 11 Banjar Tahun Pelajaran 2022/2023" |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Prestasi akademik dan non-akademik mahasiswa (4,5)
|
Prestasi akademik mahasiswa PPG diantaranya menjadi yudisium terbaik PPG tahun 2022.
Prestasi non akademik mahasiswa PPG yang diraih diantaranya yakni juara nasional pencak silat |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (2,0)
|
Input mahasiswa (0,5)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (2,0)
|
Kebijakan tentang penerimaan mahasiswa PPG (0,5)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian (3,5)
|
Kebijakan PTK dan produktivitas (1,0)
|
1. PMA RI. No.04 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA RI No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
2. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 (Litapdimas) |
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Dokumen kurikulum PPG (3,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Pelaksanaan Kurikulum (3,6)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Pembelajaran mikro/Teman Sejawat (peer) (3,7)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Kesesuaian pembelajaran dengan RPS dan pemenuhan karakteristik pembelajaran yang baik (2,6)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian Kepada Masyarakat (3,5)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan PkM (1,0)
|
1. PMA No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
2. PMA RI. No.04 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA RI No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan |
|
Kriteria 8 Pengabdian Kepada Masyarakat (3,5)
|
Pelaksanaan dan Publikasi PkM (2,5)
|
1. Abdul Razak, M.Pd: Diseminasi Pembelajaran MiKiR di MI
2. Marniati Kadir, M.Pd: Pendampingan Pembuatan Video Pembelajaran
3. Juhairiah, M.Pd: Pendampingan Pembuatan Video Pembelajaran |
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Rekrutmen dosen pengelola program PPG, dosen bidang studi, guru pamong, dan pembimbing lapangan/ praktisi (0,8)
|
|
|
kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) PS PPG (3,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (1,0)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Keberhasilan studi mahasiswa (4,5)
|
Persentase Keberhasilan Studi mahasiswa PPG LPTK UINSI Samarinda sebesar 100%. |
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Dosen Pengelola Program (DPP) PPG (1,0)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Kelulusan tepat waktu (5,0)
|
Lulusan PPG LPTK UINSI Samarinda memiliki persentase kelulusan tepat waktu sebesar 100%. |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Evaluasi capaian kinerja (2,5)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian PS PPG Tridharma (30,0)
|
Pengembangan PPG (3,0)
|
Pengembangan PPG LPTK UINSI Samarinda dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti Refreshment yang menghadirkan narasumber Bapak Dr. Muhammad Zain, M.Ag selaku Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama RI, Rapat Monitoring dan Evaluasi yang menghadirkan narasumber Bapak Drs. H. Amrullah, M.Si selaku Direktur PAI Kementrian Agama RI. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa (2,0)
|
Pemantauan dan Pembinaan alumni (0,5)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong,
Tata Kelola,
Kerja sama, dan
Penjaminan Mutu (7,0)
|
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu (1,0)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong,
Tata Kelola,
Kerja sama, dan
Penjaminan Mutu (7,0)
|
Tata pamong UPPS (1,0)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong,
Tata Kelola,
Kerja sama, dan
Penjaminan Mutu (7,0)
|
Tata Kelola UPPS (1,0)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong,
Tata Kelola,
Kerja sama, dan
Penjaminan Mutu (7,0)
|
Kepemimpinan UPPS (1,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Penilaian pembelajaran (2,5)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen (2,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (30,5)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik (2,0)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Dosen Bidang Studi (DBS) PPG (1,0)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Profil tenaga kependidikan (0,2)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Rasio DBS: mahasiswa (0,2)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Pengembangan Kompetensi Dosen (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber daya Manusia (5,0)
|
Guru Pamong (0,4)
|
|
|
Login
|
26 |
S1- MANAJEMEN BISNIS SYARIAH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
a.Visi
|
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) berpedoman pada Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi (VMTS) pencapaian UINSI Samarinda. Visi Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda adalah: “Menjadi Fakultas yang Unggul dalam Pengembangan Masyarakat di Bidang Ekonomi dan Bisnis Islam” dengan misi menyediakan akses dan pemerataan pendidikan, menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, melakukan penelitian, dan pengabdian serta mengembangkan mutu tata kelola kelembagaan. UPPS merumuskan visi misi mengacu pada visi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda yaitu “Universitas Islam yang Unggul dalam Pengembangan Masyarakat“. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
b. Misi
|
Visi misi prodi merupakan turunan dari visi misi keilmuan UPPS di mana visi Prodi Manajemen Bisnis Syariah adalah “Menghasilkan praktisi dan peneliti yang unggul dalam pengembangan masyarakat di bidang manajemen bisnis syariah”. Prodi merumuskan visinya untuk menjawab perkembangan, tantangan, dan kemajuan zaman, khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan stakeholder. Visi tersebut menjadi landasan dasar dalam menerjemahkan misi program studi Manajemen Bisnis Syariah. Pelaksanaan misi diharapkan dapat mencapai tujuan prodi dalam menghasilkan lulusan yang menjamin pemerataan pendidikan tinggi bermutu yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Manajemen Bisnis Syariah. Berkualitas di bidang Ekonomi dan Bisnis Islam agar peserta didik berkemampuan akademik atau profesional yang inovatif serta memiliki semangat peserta didik yang profesional dan kompetitif serta menghasilkan karya ilmiah dan karya pengabdian kepada masyarakat yang inovatif di bidang Manajemen Bisnis Syariah. Menghasilkan kinerja mutu tata kelola kelembagaan dan memperluas jaringan kerjasama di bidang Manajemen Bisnis Syariah. Untuk menjamin tercapainya keinginan di atas, maka UPPS dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu yang baik. Sistem UPPS dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah telah berjalan dengan efektif mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam Prodi. Statuta dan Oganisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UINSI Samarinda menjadi dasar bagi UPPS dan Pogram Studi Manajemen Bisnis Syariah untuk memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan dapat mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi Manajemen Bisnis Syariah berbasis nilai, norma, etika, dan budaya organisasi. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
c. Tujuan
|
VMTS Program Studi Manajemen Bisnis Syariah diwujudkan melalui struktur organisasi yang memadai. Program Studi Manajemen Bisnis Syariah dipimpin oleh seorang Koordinator Prodi. Koordinator Prodi mengorganisir dosen, staf, dan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik dan administratif. Secara organisasi, Koordinator Prodi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan. Dalam melaksanakan tugasnya, Prodi diperkuat oleh Dekan, Wakil Dekan, Kabag TU, Sub Kordinator Akademik dan Sub Kordinator Administrasi Umum dan Kepegawaian, Unit Penjaminan Mutu (UPM)/Gugus Kendali Mutu (GKM), serta beberapa unit UPT yang meliputi perpustakaan dan laboratorium terpadu. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
d. Strategi
|
Rencana strategis Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda dikembangkan berdasarkan Renstra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSI Samarinda tahun 2020-2024. Program Studi terus berupaya mengembangkan kelembagaan dan manajemen agar menjadi perguruan tinggi agama yang terkemuka di Indonesia. Dalam rangka pengembangan menuju perguruan tinggi yang berkualitas dalam mewujudkan keseimbangan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual, maka lembaga harus memiliki daya saing yang tinggi. Salah satu acuannya adalah Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP). Di sini disebutkan 3 (tiga) kebijakan dasar yaitu :
1. Daya Saing Bangsa (Nation's Competitiveness)
Meningkatkan kemampuan dalam menggali, memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya yang ada untuk dapat tampil sebagai bangsa yang terhormat dalam percaturan regional maupun global.
2. Otonomi (autonomy)
Kewenangan dalam mengembangkan dan mengelola program pendidikan secara mandiri untuk menghasilkan karya akademik dan lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.
3. Kesehatan Organisasi (Organizational Health)
Meningkatkan kapasitas universitas agar dapat selalu tumbuh dan berkembang, mengatasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi serta proaktif menyongsong masa depan. |
|
Kriteria 2 Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
|
a. Tata Pamong
|
Tata pamong Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda dijalankan berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sistem Tata Pamong dilaksanakan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, sehingga dapat mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran setiap unit kerja. Tata pamong dirancang untuk dapat menjamin terlaksananya lima pilar tata pamong; yaitu kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan adil. Sistem dan pelaksanaan tata pamong tersebut dapat mempercepat terwujudnya pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda. |
|
Kriteria 2 Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
|
b. Tata Kelola
|
Perencanaan disusun dan dirumuskan dalam 2 (dua) jenjang yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Tahunan. Dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu.
3. Meningkatkan kapabilitas, kompetensi mahasiswa dan alumni yang mampu menangani masalah sosial kemasyarakatan.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya manusia.
5. Peningkatan kualitas kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik.
6. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas pembiayaan, sarana dan prasarana serta sistem informasi.
7. Meningkatkan akses dan kemanfaatan penelitian, pelayanan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. |
|
Kriteria 2 Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
|
c. Kerjasama
|
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, menjalin kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah dan Bank Syaria, sebagai berikut :
1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan kegiatan Workshop Sinergi Edukasi dan Penyelarasan Kurikulum Perguruan Tinggi, hasil kegiatan: Meningkatkan kapasitas kemampuan dan kompetensi skill dosen Manajemen Bisnis Syariah, Meningkatkan literasi dan kualitas edukasi dan keuangan syariah di Pendidikan Tinggi, dan Memberikan panduan untuk penyelarasan kurikulum Manajemen Bisnis Syariah dengan Program magang Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM).
2. Bank Indonesia (BI) dengan kegiatan program beasiswa dan mahasiswa termasuk dalam Generasi Bank Indonesia serta menjalankan berbagai kegiatan GenBI yang ada pada program kerja BI.
3. Anggota Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) dengan berbagai kegiatan yang dijalankan, hasil kegiatan : Konsorsium Program Studi. Hasil kegiatan: Pembahasan dan penetapan kelompok konsorsium program studi di Lingkungan Asosiasi Fakultas dan Bisnis Islam (AFEBIS). Menginfokan bahwa setiap kelompok konsorsium keilmuan untuk dapat mempersiapkan program kerja serta mengkoordinasikan dengan pimpinan Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS).
4. Kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hasil kegiatan : saat ini dalam proses penyelesaian MoU antara UINSI Samarinda dengan BAZNAS Pusat yang isinya antara lain penyelenggaraan program praktikum manajemen zakat.
5. Asosiasi Program Studi Keuangan dan Manajemen Bisnis Syariah (APSMBS) Indonesia dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai berikut: Forum Group Discussion (FGD) Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Tingkat Nasional. Hasil kegiatan: Terjalinnya kerjasama antar program studi Manajemen Bisnis syariah se-indonesia dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan oleh Asosiasi Program Studi Keuangan dan Manajemen Bisnis Syariah (APSMBS) yang membahas mengenai output Tri Dharma Perguruan Tinggi serta persiapan akreditasi Prodi MBS. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
|
a. Kebijakan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa
|
Setiap lembaga pendidikan tidak pernah terlepas dari proses penerimaan peserta didik. UINSI Samarinda sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Agama Islam juga tidak dapat lepas dari proses tersebut. Untuk mendapatkan mahasiswa yang baik dalam arti kualitas maupun kuantitas, UINSI Samarinda menerapkan tiga jalur rekruitmen mahasiswa baru. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Sistem penerimaan mahasiswa baru UINSI Samarinda dalam Buku Pedoman Akademik, meliputi jalur nasional terdiri dari Jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN dan Ujian Mandiri IAIN Samarinda disebut UMAN IAIN Samarinda. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
|
b. Layanan Akademik Mahasiswa
|
Dalam Buku Pedoman Akademik, Layanan akademik mahasiswa pada masa perkuliahan, mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademis sejenisnya sesuai dengan rencana studi secara tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku:
1. Program sarjana (S.1) terdapat perkuliahan khusus pada pesantren kampus yang diberikan di tahun pertama pada semester I dan semester II. Perkuliahan pada pesantren kampus diselenggarakan oleh unit Ma’had Al-Jami’ah yang memiliki bobot 0 SKS. Perkuliahan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dasar-dasar keilmuan, baca tulis Alquran dan pengetahuan keislaman bagi mahasiswa dalam rangka membentuk kepribadian dan landasan keilmuan bagi mahasiswa pada semester berikutnya.
2. Dalam rangka memberikan penguatan kebahasaan sebagai mata kuliah instrumental bagi pengembangan keilmuan dasar dan program studi, pada tahun pertama mahasiswa (S.1) dibekali dengan perkuliahan intensif bahasa Arab dan bahasa Inggris dengan masing-masing berbobot 4 SKS pada semester I dan II.
3. Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teori, praktikum, Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
4. Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang sifatnya mengkaji teori, konsep dan prinsip suatu bidang studi. Praktikum adalah kegiatan belajar yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja secara nyata dalam kondisi dan situasi terbatas pada laboratorium.
5. Praktek kerja lapangan adalah kegiatan belajar yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja secara nyata di lapangan seperti sekolah, lembaga keuangan, pengadilan, radio, kantor instansi, kantor media cetak dan lain-lain.
6. Kuliah kerja Lapangan adalah kegiatan mahasiswa berpraktek di luar kampus secara terbimbing untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam satu bidang ilmu di mana pelaksanaanya dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UINSI Samarinda.
7. Setiap perkuliahan terdiri atas kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, dan tugas mandiri.
8. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan perkuliahan terjadwal, dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi secara langsung berupa ceramah, diskusi, tanya jawab, seminar atau kegiatan akademik lainnya.
9. Tugas terstruktur adalah kegiatan belajar di luar jam terjadwal, mahasiswa melaksanakan tugas dari dan dalam pengawasan dosen berupa tugas-tugas pekerjaan rumah, penulisan laporan, penulisan makalah, penelitian dan kegiatan lain yang sejenis.
10. Tugas mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur oleh mahasiswa sendiri untuk memperkaya pengetahuannya dalam rangka menunjang tugas terstruktur berupa belajar di perpustakaan, wawancara dengan narasumber, seminar, atau kegiatan ilmiah dan yang sejenisnya. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
|
c. Kinerja Akademik Mahasiswa
|
Hasil kegiatan mahasiswa dalam mengikuti program Praktikum Manajemen Bisnis Syariah mencerminkan perwujudan Visi Prodi MBS, yaitu Menghasilkan praktisi dan peneliti yang unggul dalam pengembangan masyarakat dibidang manajemen bisnis syariah. Melalui praktikum ini akan menambah soft skill dan hard skill mahasiswa, dengan harapan ketika lulus nanti bisa bersaing dengan lulusan dari perguruan tinggi lainnya. Secara khusus, kegiatan ini berkontribusi kepada misi Prodi Manajemen Bisnis Syariah No. 1, yaitu Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran serta praktikum bidang manajemen bisnis syariah secara profesional dan kompetitif berbasis teknologi informasi.
Sebagai mahasiswa, tentu tidak bisa hanya mencukupkan diri dengan belajar di bangku perkuliahan. Banyak hal yang tidak dapat diperoleh di bangku kuliah namun bisa didapat dalam berbagai kegiatan baik di kampus maupun di masyarakat. Kesadaran akan pentingnya proses pembelajaran di luar ruang kuliah telah mendorong mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan baik di kampus maupun di masyarakat, diantaranya kegiatan yang diselenggarakan oleh HMPS Manajemen Bisnis Syariah.
Di lingkungan kampus mereka banyak terlibat dalam berbagai kegiatan baik yang diadakan oleh pihak lembaga UINSI, maupun oleh mahasiswa sendiri. Sedangkan kegiatan di luar kampus, mereka banyak bergabung dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus, organisasi pemuda maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat secara langsung.
Evaluasi yang dilakukan oleh Unit Pengelola Program Studi untuk mengetahui perkembangan jalannya perkuliahan agar perkuliahan berjalan dengan baik, hal ini dilakukan dengan Evaluasi Perkuliahan secara berkala. Kegiatan tersebut dilakukan untuk akan membahas mengenai kendala dalam perkuliahan terkaut Dosen Mata Kuliah, Kehadiran, Nilai dan Tugas. Setelah itu Program Studi dapat memberi bantuan atau solusi dalam penyelesaian kendala tersebut. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
|
d. Kesejahteraan Mahasiswa
|
Secara prinsip lembaga pendidikan adalah berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. Fungsi pelayanan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk berbagai program pelayanan kepada mahasiswa. Pelayanan kepada mahasiswa ini mencakup berbagai hal. Sejak dari pelayanan akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
Pelayanan akademik diberikan antara lain dalam bentuk layanan bimbingan akademik oleh masing-masing bimbingan akademik melakukan pembimbing akademik yang secara periodik dilakukan secara terjadwal. Selain itu bentuk layanan lainnya adalah layanan kesejahteraan, seperti Pemberian bantuan beasiswa, berupa Beasiswa BI, Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa PemProv dan Beasiswa lainnya, kemudian bantuan Asuransi bagi mahasiswa. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
|
e. Pengembangan Karir Mahasiswa
|
Program studi juga mendatangi lembaga-lembaga bisnis syariah yang berada di lingkungan Samarinda dan sekitarnya, terutama lembaga-lembaga bisnis syariah yang sudah menjalin kerjasama dengan program studi untuk menyelenggarakan Kunjungan Studi atau Praktik Kerja Lapangan, untuk membicarakan tentang bagaimana tuntutan dan kebutuhan yang diharapkan di masyarakat.
Unit Pengelola Program Studi memiliki sebuah program rutin berupa Seminar/Webinar yang diadakan untuk interaksi mahasiswa dengan sesama mahasiswa, dosen, alumni dan profesional yang bersifat akademik untuk mengembangkan kompetensi dan karir mahasiswa terutama pada semangat belajar dan aktif terhadap kegiatan di kampus untuk mendapatkan berbagai pengalaman yang membantu untuk dunia kerja nantinya. Seminar rutin yang diadakan bertujuan untuk memberi motivasi dari yang senior kepada yang junior agar bisa sukses dalam menyelesaikan studi kampusnya dan mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia pekerjaan. |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
|
a. Kecukupan dan Kualifikasi Dosen
|
Saat ini UPPS memiliki 6 dosen tetap yang menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di prodi Manajemen Bisnis Syariah. 6 orang Dosen Tetap tersebut merupakan akademisi yang sebagiannya memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang lembaga keuangan syariah maupun Manajemen Bisnis syariah. Berdasarkan jenjang pendidikan, semua dosen tetap telah menempuh pendidikan magister dan 3 dosen diantaranya sedang kuliah doktor. Berdasarkan jabatan akademik, 1 orang Lektor Kepala, 3 orang lektor dan 2 orang asisten ahli. Berdasarkan kemampuan mengajar, 4 orang telah tersertifikasi dan sisanya belum. Berdasarkan sertifikasi keahlian yang relevan dengan keilmuan prodi, 3 orang telah tersertifikasi. Berdasarkan keilmuannya, dosen tetap memiliki latar belakang pendidikan dari syariah, ekonomi, keuangan dan Manajemen Bisnis yang menunjang pencapaian kurikulum prodi secara umum maupun khusus. Adapun jumlah dosen tidak tetap (Dosen Luar Biasa) berbeda-beda pada tiap semester karena menyesuaikan MK yang diselenggarakan dan mengacu SOP. Dosen luar biasa pada prodi Manajemen Bisnis Syariah merupakan praktisi pada Manajemen Bisnis dan Lembaga Keuangan Syariah. |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
|
b. Pengelolaan Dosen
|
Rencana pendidikan, pelatihan dan pengembangan kualifikasi dosen tercantum pada Rencana Strategis, Rencana Operasional dan sasaran mutu FEBI, serta Sasaran Mutu prodi Manajemen Bisnis Syariah. Berdasarkan dokumen tersebut, UPPS merancang program kerja serta anggaran yang diperlukan setiap tahun secara bertahap dan kesinambungan. Upaya ini dilakukan dengan mengatur jadwal pelatihan dan dosen tetap yang ditugaskan untuk mengikutinya. Selain itu, UPPS juga menyediakan informasi pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan keilmuan prodi kepada dosen agar dapat berpartisipasi secara mandiri. Program berbagi hasil pendidikan dan pelatihan juga dilakukan agar dosen yang tidak berkesempatan mengikuti pelatihan atau pendidikan tetap mendapatkan wawasan yang sama. Hasil pendidikan dan pelatihan selanjutnya dijadikan dasar dalam menentukan tugas bagi dosen yang bersangkutan. Kualifikasi dan kinerja dosen juga dipantau melalui laporan kinerja bulanan, sasaran kinerja pegawai (SKP) tahunan serta laporan beban kerja dosen (LBKD) per semester. Pada tingkat universitas, dosen juga dibina dalam rangka memenuhi standar kualifikasi minimal dosen PTKIN pada aspek keagamaan. |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
|
c. Kecukupan dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan
|
UPPS memiliki lima tenaga kependidikan yang terdiri dari administrasi, arsiparis dan pustakawan. Berdasarkan jenjang pendidikan, 3 orang (60%) telah menempuh pendidikan magister dan sisanya telah menempuh pendidikan sarjana. Berdasarkan keahlian, pustakawan di lingkungan UPPS telah tersertifikasi sebagai pustakawan. Berdasarkan kemampuan manajerial, dua orang tenaga kependidikan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Latar belakang pendidikan dan kompetensi dari setiap tenaga kependidikan relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diduduki saat ini, khususnya dalam mewujudkan pelayanan akademik yang berbasis digital. Selain itu, pelayanan akademik dan pengembangan UPPS juga didukung oleh tenaga kependidikan yang dikontrak sesuai dengan aturan yang berlaku. |
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
a. Keuangan
|
Perencanaan keuangan UINSI Samarinda menganut prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien, dan partisipatif. Prinsip ini menuntut keterlibatan secara aktif semua satuan kerja pada lingkungan UINSI Samarinda. Rapat RKAKL dimulai dari tingkat Prodi, tingkat UPPS, dan tingkat Universitas sampai RKAKL ditetapkan oleh Rektor. Berdasarkan RKAKL yang ditetapkan oleh Rektor, dana dialokasikan untuk biaya operasional pendidikan, penelitian, PkM, biaya investasi SDM, biaya investasi sarana, dan biaya investasi prasarana.
Perencanaan keuangan FEBI UINSI Samarinda tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) yang prosesnya dilakukan dalam koordinasi fakultas dan Universitas yaitu bagian perencanaan UINSI Samarinda.
Adapun langkah-langkahnya adalah:
a) Program Studi menyelenggarakan rapat internal yang diikuti oleh dosen-dosen Program Studi untuk membahas perencanaan program yang akan diusulkan untuk program satu tahun kedepan, beserta rancangan anggarannya. Hal ini dibuktikan dengan daftar hadir dan keputusan rapat.
b) Ketua Prodi Manajemen Bisnis Syariah membawa hasil rapat Program Studi ke rapat kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda.
c) Hasil rapat kerja Fakultas diusulkan oleh Dekan ke Rapat Kerja tingkat Universitas dengan kelengkapan Term of Reference (TOR) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Setelah RKAKL UINSI Samarinda disahkan, maka Dekan menunjuk penanggung jawab setiap kegiatan baik kegiatan pada level Fakultas maupun Program Studi.
2. Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana pada FEBI UINSI Samarinda meliputi:
a) Biaya operasional pendidikan digunakan untuk biaya pelaksanaan program pendidikan;
b) Biaya penelitian digunakan untuk pelaksanaan program penelitian dan pengembangan karya ilmiah;
c) Biaya PkM digunakan untuk pelaksanaan program PkM;
d) Biaya investasi SDM digunakan untuk pengembangan kualitas SDM;
e) Biaya investasi sarana digunakan untuk pengembangan peralatan yang digunakan dalam menunjang kegiatan Tri Dharma;
f) Biaya investasi prasarana digunakan untuk mengembangkan fasilitas yang digunakan dalam Tri Dharma;
3. Pengelolaan
Kebijakan pengelolaan keuangan sarana dan prasarana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda merujuk kepada Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Operasional (RENOP), standar keuangan, sarana dan prasarana UINSI Samarinda.
Strategi pencapai standar keuangan, meliputi perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggungjawaban. Pencapaian standar keuangan dan sarana prasarana mengikuti standar yang ditetapkan oleh Universitas. Untuk dana pemeliharaan, pengadaan atau pembangunan baru sebuah sarana lembaga hanya dilakukan oleh ULP Universitas. Sedangkan kegiatan yang bersifat rutin dialokasikan dalam bentuk RKAKL fakultas. Sedangkan realisasi dan akuntabilitas keuangan fakultas melalui prosedur yang sebelum pencairan dana kegiatan wajib melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) selaku penjamin mutunya. Hal ini seperti tertuang pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) FEBI UINSI Samarinda.
Sistem pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat Prodi dan UPPS sampai pada tingkat Universitas. Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan dalam bentuk LPJ kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban keuangan. Adapun mekanismenya adalah: Penanggung jawab kegiatan menyusun LPJ dan SPJ setelah kegiatan dilaksanakan; Ketua Prodi memeriksa LPJ; Bagian keuangan mengecek kelengkapan SPJ; Pengesahan LPJ dan SPJ. |
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
b. Sarana dan Prasarana
|
Program studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda memiliki sarana prasarana pembelajaran yang mutakhir dan lengkap. Beberapa sarana dan prasarana tersebut berupa: lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi, tempat berolahraga, auditorium, ruang untuk berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan perguruan tinggi, ruang dosen, ruang tata usaha; dan fasilitas umum: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data; prasarana yang diperuntukan bagi yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI UINSI Samarinda menempati sebuah gedung berlantai tiga. Lantai satu terdiri dari ruang pelayanan terpadu mahasiswa, aula, mushala, sekretariat organisasi kemahasiswaan, ruang kuliah, gudang, toilet karyawan laki-laki, toilet karyawan perempuan, dan toilet disabilitas. Lantai dua terdiri dari ruang dekanat, ruang jurusan, ruang program studi, ruang dosen, ruang rapat, ruang perpustakaan fakultas, ruang kuliah, toilet pimpinan, toilet mahasiswa, toilet mahasiswi, dan ruang pantry. Lantai tiga terdiri dari ruang kuliah, ruang lobi mahasiswa, toilet mahasiswa, toilet mahasiswi, dan gudang. Untuk seluruh laboratorium terletak di gedung laboratorium terpadu, dan seluruh ruang kuliah dilengkapi dengan LCD secara permanen. |
|
Kriteria 6 Kurikulum
|
a. Kurikulum
|
Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum yang mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi. Pemangku kepentingan internal maupun eksternal perguruan tinggi keagamaan khususnya pada Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda membutuhkan informasi yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan. Informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan tersebut salah satunya melalui pembelajaran dengan melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yang meliputi evaluasi berbagai unsur pembelajaran yang mendukung kurikulum yang dilaksanakan demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan pada saat kegiatan redesain kurikulum. Redesain kurikulum yang melibatkan pemangku kepentingan internal (Dosen, Pegawai, Mahasiswa) maupun pemangku kepentingan eksternal (Praktisi, Akademisi, Peneliti, Perusahaan Swasta Nasional) diharapkan mampu mengevaluasi kinerja utama kurikulum. |
|
Kriteria 6 Kurikulum
|
b. Pembelajaran
|
Pembelajaran Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSI Samarinda mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Karakteristik pelaksanaan pembelajaran hendaknya memperhatikan sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa. Interaktif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen. Holistik mencerminkan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional. Integratif menunjukkan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan interdisiplin dan multidisiplin. Saintifik menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan. Kontekstual menjelaskan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya. Tematik berarti capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. Efektif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum. Kolaboratif adalah proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam upaya meraih capaian pembelajaran. Berpusat pada mahasiswa menunjukkan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. |
|
Kriteria 7 Penelitian
|
a. Pelaksanaan dan Pendanaan
|
Unit Pengelola Program Studi telah melaksanakan roadmap penelitian sebagaimana visi dan misi serta isu-isu Manajemen Bisnis syariah yang berkembang baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Penelitian Program Studi Manajemen Bisnis Syariah fokus kepada Manajemen Keuangan Masjid, Digital Supply Chain Management, Perilaku Organisasi & Leadership, Manajemen Keuangan Syariah, Digital Transformation and Change Management, Manajemen Lembaga Zakat dan Wakaf, Halal Value Chain Management, Manajemen Pariwisata Syariah, dan Manajemen Property Syariah. |
|
Kriteria 7 Penelitian
|
b. Dissemination and Contribution Results
|
Unit Pengelola Program Studi Manajemen Bisnis Syariah melaksanakan penelitian dosen dan/atau dosen dengan mahasiswa sesuai dengan roadmap penelitian yang telah disusun dan bermitra dengan pihak eksternal pada tahun berjalan serta didesiminasikan dalam publikasi dan/atau pertemuan ilmiah tingkat lokal, nasional atau internasional dan mendukung visi, misi, tujuan dan strategi. Berdasarkan grafik menunjukkan ada beberapa artikel yang sudah dipublikasikan pada jurnal penelitian yang terakreditasi secara nasional terakreditasi. |
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
|
a. Pelaksanaan dan Pendanaan
|
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Prodi Manajemen Bisnis syariah UINSI Samarinda melalui Program unggulan tersebut merupakan hasil kajian berbasis kewilayahan, yaitu: (1) Kota Samarinda, (2) Kota Balikpapan, (3) Kabupaten Kutai Kartanegara, (4) Kabupaten Kutai Timur, dan (5) Kabupaten Kutai Barat. Kelima daerah ini berada di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur yang dalam penyusunan Renstra ini ditetapkan sebagai wilayah pengabdian kepada masyarakat Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEBI UINSI Samarinda. Bahkan, bisa saja mengembangkan daerah lain disekitarnya yang jaraknya sangat terjangkau, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Pasir dan Kotamadya Bontang. |
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
|
b. Diseminasi dan Kontribusi Hasil
|
Berdasarkan roadmap PkM Prodi Manajemen Bisnis Syariah UINSI Samarinda, untuk mengukur implementasi dan efektivitas Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat (Renstra) Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEBI UINSI Samarinda, dibutuhkan indikator kinerja baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Indikator kinerja berdasarkan standar nasional pengabdian kepada masyarakat yang mencakup delapan standar, sebagai berikut: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat; 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat; 3.Standar proses pengabdian kepada masyarakat; 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; 5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. |
|
Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
|
a. Pendidikan dan Pengajaran
|
Prodi Manajemen Bisnis Syariah telah mengimplementasikan kurikulum KKNI yang selanjutnya direvisi menjadi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang juga disusun berdasarkan KKNI dan visi keilmuan program studi, yakni unggul dalam pengembangan keuangan dan Manajemen Bisnis syariah. Kurikulum prodi Manajemen Bisnis Syariah memiliki target menghasilkan lulusan yang memiliki profil sebagai praktisi dan asisten peneliti di bidang keuangan dan Manajemen Bisnis syariah. Profil tersebut dijabarkan dalam capaian pembelajaran program studi yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus. |
|
Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
|
b. Penelitian
|
UPPS juga memberikan kontribusi intelektual pada bidang penelitian. Hal ini ditunjukkan dengan konversi hasil penelitian dosen dan/atau mahasiswa menjadi artikel jurnal ilmiah yang cukup tinggi (lihat DKPS). Hal ini juga didukung dengan faktor dampak artikel yang tergolong baik jika dilihat dari jumlah sitasinya. Selain itu, beberapa dosen juga terlibat dalam pengelola jurnal ilmiah (lihat DKPS) nasional dan regional sebagai bagian dari wadah diseminasi penelitian yang berperan dalam pengembangan keilmuan bidang keuangan dan Manajemen Bisnis syariah secara teori maupun praktik. |
|
Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
|
c. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
|
UPPS juga memberikan kontribusi intelektual pada bidang pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan visi dan misi prodi Manajemen Bisnis Syariah. Hal ini ditunjukkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tentang keuangan dan Manajemen Bisnis syariah di beberapa kab/kota di Kalimantan Timur melalui program Kuliah Kerja Nyata.
Evaluasi kinerja dosen dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara berkala melalui laporan kinerja dosen. Pencapaian kontribusi pada bidang pengabdian kepada masyarakat diatur berdasarkan roadmap pengabdian kepada masyarakat. |
|
Login
|
27 |
REKTORAT |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
28 |
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (LPPM) |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
29 |
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
30 |
UPT PERPUASTAKAAN |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
31 |
UPT. TEKNOLOGI INFORMASI DAN PANGKALAN DATA |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
32 |
UPT. PENGEMBANGAN BAHASA |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
33 |
UPT. PENGEMBANGAN KARIR |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
34 |
S3-PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (1,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan ada pada halaman 1-4. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kualitas visi keilmuan PS Magister (1,4)
|
Ada pada halam 5-8 |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
(VMTS) (4,00)
|
Kejelasan strategi pencapaian visi keilmuan PS Magister (1,6)
|
Strategi ada pada hal 8-13 |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola,Kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu (1,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan ada pada halaman 2 |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Tata Pamong UPPS (1,4)
|
Tata Pamong ada pada halaman 2-9 |
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Tata Kelola UPPS (1,4)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Kepemimpinan UPPS (1,2)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Pelaksanaan kerja sama (1,3)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama,
dan Penjaminan Mutu (8,0)
|
Pelaksanaan Penjaminan Mutu PS (1,7)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kebijakan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (1,0)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru (0,8)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Kualitas Input Mahasiswa PS (0,8)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Daya Tarik PS (0,6)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa (4,0)
|
Program Layanan Mahasiswa (0,8)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan tentang Sumber Daya Manusia (1,0)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Kualifikasi Akademik DTPS (1,2)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Jabatan Fungsional/ Akademik DTPS (1,2)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia (9,0)
|
Rasio DTPS: Mahasiswa (1,0)
|
|
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana (5,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Keuangan, Sarana, dan Prasarana (1,0)
|
|
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana (5,0)
|
Biaya Operasional Pendidikan, Penelitian, dan PkM (2,0)
|
|
|
Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana (5,0)
|
Prasarana dan Sarana Pendidikan (2,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan (12,00)
|
Kebijakan tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pendidikan Magister (1,0)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Penelitian (1,0)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat (5,0)
|
Kebijakan dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) (1,0)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Kebijakan Keluaran dan Capaian Tridarma PT (1,0)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Rerata IPK Lulusan (4,3)
|
Belum Ada Lulusan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Pelaksanaan Pelacakan Lulusan (4,2)
|
Belum Ada Lulusan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Rerata Masa Studi dan Keberhasilan Studi (4,8)
|
Belum ada Lulusan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Kepuasan Pengguna Lulusan (3,6)
|
Belum Ada Lulusan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Relevansi Bidang Kerja Lulusan (3,8)
|
Belum ada lulusan |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Publikasi Hasil Karya Ilmiah Mahasiswa (4,1)
|
Ada 24 Mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karyanya. Jumlah karya ada 74 artikel dan disitasi 39 buah.
Dokumen disertasi dengan link. |
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridarma PT (30,0)
|
Produk atau Jasa Mahasiswa yang Ber-HKI atau Paten (4,2)
|
HaKI Mahasiswa S3 ada 18 Buah. |
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Publikasi Hasil Penelitian DTPS (1,9)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Pelibatan Mahasiswa dalam Penelitian DTPS dan Rujukan Topik Tesis Mahasiswa (1,6)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian (8,0)
|
Evaluasi Relevansi Penelitian (1,8)
|
Aktivitas, Relevansi Penelitian Dosen dan Mahasiswa |
|
Login
|
35 |
AUDIT INTITUSI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
36 |
S1- SISTEM INFORMASI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
37 |
S1- TADRIS MATEMATIKA |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma
(33,00)
|
Prestasi akademik dan non-akademik mahasiswa (2,6)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma
(33,00)
|
IPK rata-rata lulusan (2,2)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
(4,50)
|
Produktivitas PkM (2,0)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian
(6,50)
|
Produktivitas penelitian dosen (2,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Pembimbingan akademik (1,1)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Suasana akademik: kegiatan di luar kelas yang mendukung kompetensi akademik mahasiswa (1,10)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Dokumen kurikulum PS (1,1)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Dukungan UPPS terhadap pengembangan kurikulum PS (1,2)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Pelaksanaan kerjasama (0,9)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Penjaminan mutu PS (1,1)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Rekrutmen dosen tetap PS (DTPS) (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Kualifikasi akademik DTPS (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Jabatan akademik DTPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Sertifikasi pendidik DTPS (0,7)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Rasio DTPS: mahasiswa (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Beban kerja DTPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Kehadiran mengajar DTPS (0,7)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Prestasi DTPS (0,8)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Pengembangan kompetensi dan karier DTPS melalui kegiatan keprofesian berkelanjutan (0,5)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Kualitas input mahasiswa (1,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen (1,0)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Rekrutmen calon mahasiswa (0,5)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Daya Tarik Program Studi (0,9)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Program layanan dan pembinaan mahasiswa (1,1)
|
|
|
Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma
(33,00)
|
Kebijakan keluaran dan capaian (0,5)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu (0,5)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (0,5)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kebijakan pengembangan kurikulum PS (0,5)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik (1,2)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kesesuaian visi keilmuan dan tujuan PS dengan VMTS UPPS (0,5)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Tata pamong UPPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Tata Kelola UPPS (0,8)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Tingkat pemahaman Visi keilmuan dan tujuan PS (0,7)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kerealistikan Visi keilmuan dan tujuan PS (0,6)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Kepemimpinan UPPS (0.6)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kejelasan strategi pencapaian Visi keilmuan dan tujuan PS (0,7)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kesesuaian pembelajaran dengan RPS dan pemenuhan karakteristik pembelajaran yang baik (1,2)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Penilaian pembelajaran (1,0)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
(4,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (0,5)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian
(6,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan penelitian (0,5)
|
|
|
Login
|
38 |
S1- TADRIS BIOLOGI |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 7 Penelitian
(6,50)
|
Produktivitas penelitian dosen (2,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Suasana akademik: kehadiran dosen tamu dan tenaga ahli (1,4)
|
Tadris Biologi telah mengadakan 3 kegiatan kuliah tamu, yaitu kuliah tamu mata kuliah biologi umum, kuliah tamu mata kuliah fisika dasar, dan kuliah tamu matematika dasar.
Kegitan kuliah tamu akan menjadi kegiatan rutin prodi yang dilaksanakan setiap semester sesuai mata kuliah yang terprogram. |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS (0,5)
|
Berikut Kebijakan-kebijakan terkait Visi Misi Tujuan Dan Strategi |
|
Kriteria 7 Penelitian
(6,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan penelitian (0,5)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kebijakan pengembangan kurikulum PS (0,5)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kesesuaian visi keilmuan dan tujuan PS dengan VMTS UPPS (0,5)
|
Visi keilmuan dan tujuan Program studi Tadris Biologi telah sesuai dengan VMTS FTIK dan UINSI Samarinda |
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kerealistikan Visi keilmuan dan tujuan PS (0,6)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
(4,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (0,5)
|
|
|
Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
(4,50)
|
Produktivitas PkM (2,0)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu (0,5)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Kualitas input mahasiswa (1,0)
|
Jumlah calon mahasiswa yang mendaftar Tadris Biologi sebanyak 8 orang yang berasal dari Kalimantan Timur dan pada akhirnya 4 orang yang menjadi mahasiswa baru dan mahasiswa aktif. |
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Rekrutmen calon mahasiswa (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Sertifikasi pendidik DTPS (0,7)
|
|
|
Kriteria 3 Mahasiswa
(3,50)
|
Program layanan dan pembinaan mahasiswa (1,1)
|
Pihak Fakultas dan Dema Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan memberikan layanan program kegiatan untuk membantu meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mahasiswa |
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Rasio DTPS: mahasiswa (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Rekrutmen dosen tetap PS (DTPS) (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Kualifikasi akademik DTPS (0,5)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Jabatan akademik DTPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Beban kerja DTPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Kehadiran mengajar DTPS (0,7)
|
|
|
Kriteria 7 Penelitian
(6,50)
|
Research Group (RG) dan Roadmap (RM) Penelitian (2,2)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Tata pamong UPPS (0,6)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Tata Kelola UPPS (0,8)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Kepemimpinan UPPS (0.6)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Pelaksanaan kerjasama (0,9)
|
|
|
Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, dan Penjaminan Mutu
(4,50)
|
Penjaminan mutu PS (1,1)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen (1,0)
|
Tadris Biologi telah melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, dengan memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
(1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan berdasarkan pedoman pelaksanaan survei yang disusun oleh LPM UINSI Samarinda
(2) Survei dilaksanakan di setiap akhir semester melalui akun siakad masing-masing mahasiswa dan datanya terekam secara lengkap dan dapat diakses oleh masing-masing koordinator program studi.
(3) hasil surve dianalisis dengan metode yang tepat secara otomatis di laman siakad dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan,
(4) Program studi melakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan berupa laporan survei hasil evaluasi dosen mengajar
(5) Hasil survei menjadi bahan tindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, prodi Tadris Biologi
(6) Hasil suervei dipublikasikan dan mudah diakses pihak-pihak yang berkepentingan melalui laman web FTIK |
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kesesuaian pembelajaran dengan RPS dan pemenuhan karakteristik pembelajaran yang baik (1,2)
|
Pembelajaran pada tadris biologi telahh dilaksanakan sesuai dengan RPS dan memiliki sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. |
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Dokumen kurikulum PS (1,1)
|
|
|
Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan strategi (VMTS)
(3,00)
|
Kejelasan strategi pencapaian Visi keilmuan dan tujuan PS (0,7)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Sistem pemantauan kegiatan pembelajaran (1,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik (1,2)
|
Tadris Biologi telah melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik, dengan memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
(1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan berdasarkan pedoman pelaksanaan survei yang disusun oleh LPM UINSI Samarinda
(2) Survei dilaksanakan di setiap akhir semester melalui laman SIPEMI masing-masing mahasiswa dan datanya terekam secara lengkap dan dapat diakses oleh masing-masing koordinator program studi.
(3) hasil survei dianalisis dengan metode yang tepat secara otomatis di laman SIPEMI dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan,
(4) Program studi melakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan berupa laporan survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik
(5) Hasil survei menjadi bahan tindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu layanan administrasi akademik
(6) Hasil suervei dipublikasikan dan mudah diakses pihak-pihak yang berkepentingan melalui laman web FTIK |
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Integrasi hasil penelitian dan/atau PkM dalam pembelajaran (1,1)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Penilaian pembelajaran (1,0)
|
|
|
Kriteria 6 Pendidikan
(18,00)
|
Dukungan UPPS terhadap pengembangan kurikulum PS (1,2)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Prestasi DTPS (0,8)
|
|
|
Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
(8,00)
|
Pengembangan kompetensi dan karier DTPS melalui kegiatan keprofesian berkelanjutan (0,5)
|
|
|
Login
|
39 |
S2-ILMU ALQUR'AN DAN TAFSIR |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
Mohon kepada pengelola website untuk memberi opsi upload dengan format lain selain PDF, seperti MS word, link, image. Trims |
|
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
Mohon kepada pengelola website untuk memberi opsi upload dengan format lain selain PDF, seperti MS word, link, image. Trims |
|
Kriteria 1 C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
|
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
|
Mohon kepada pengelola website untuk memberi opsi upload dengan format lain selain PDF, seperti MS word, link, image. Trims |
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.4.a) Sistem Tata Pamong
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.4.b) Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.4.c) Kerjasama
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.8. Kepuasan Pemangku Kepentingan
|
|
|
Kriteria 3 C.3. Mahasiswa
|
C.3.4.a) Kualitas Input Mahasiswa
|
|
|
Kriteria 3 C.3. Mahasiswa
|
C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi
|
|
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.a) Profil Dosen
|
|
|
Kriteria 3 C.3. Mahasiswa
|
C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan
|
|
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.b) Kinerja Dosen
|
|
|
Kriteria 5 C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
C.5.4.a) Keuangan
|
|
|
Kriteria 6 C.6. Pendidikan
|
C.6.4.a) Kurikulum
|
|
|
Kriteria 6 C.6. Pendidikan
|
C.6.4.c) Rencana Proses Pembelajaran
|
|
|
Kriteria 5 C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
|
C.5.4.b) Sarana dan Prasarana
|
|
|
Kriteria 4 C.4. Sumber Daya Manusia
|
C.4.4.d) Tenaga Kependidikan
|
https://drive.google.com/drive/folders/1EWNGSoWFW9qkbLV5w_V2NXQ-OEAPMtlf?usp=share_link |
|
Kriteria 7 C.7. Penelitian
|
C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja
|
|
|
Kriteria 2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
|
C.2.7. Penjaminan Mutu
|
|
|
Kriteria 6 C.6. Pendidikan
|
C.6.4.b) Karakteristik Proses Pembelajaran
|
|
|
Login
|
40 |
UPT. MAHAD AL JAMI'AH |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|
41 |
UPT. PENGEMBANGAN KARIR |
Rekap Data
Elemen |
Indikator |
Respon Prodi |
File |
Login
|